Bengkulu – Sengketa hukum terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT DDP kembali memunculkan polemik. Kuasa hukum masyarakat, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, menegaskan bahwa klaim kemenangan PT DDP dalam perkara tersebut tidak benar.
Riko menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu adalah gugatan Class Action. Saat ini, perkara tersebut baru sampai pada tahap pemeriksaan berkas gugatan, bukan pemeriksaan pokok perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, majelis hakim menilai berkas gugatan belum lengkap sehingga perlu diperbaiki.
Baca juga: Desa Pulau Payung Luncurkan Program Sadesahe Penanaman Jagung
“Kuasa hukum DDP menyampaikan bahwa mereka memenangkan perkara itu bohong. Gugatan Class Action yang kami layangkan hanya diminta dilengkapi, bukan ditolak. Jadi perkara ini belum diadili, bagaimana bisa mereka klaim sudah menang?” tegas Riko, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Ribuan Petani Bengkulu Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Desak Evaluasi Perizinan Perusahaan
Sebelumnya, pihak PT DDP melalui kuasa hukumnya menyatakan kepada salah satu media bahwa sidang pada 10 September 2025 telah memutuskan menolak gugatan masyarakat. Bahkan, disebutkan bahwa hakim memberikan kesempatan banding hingga 25 September 2025, namun tidak digunakan penggugat sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Riko. Menurutnya, kesempatan banding hanya ada bila perkara telah diputus di persidangan, sementara gugatan mereka belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Yang digugurkan itu hanya berkas administrasi Class Action karena belum lengkap, bukan tuntutannya. Kami sedang melengkapi berkas. Kalau pun nanti tidak memungkinkan, akan kami ajukan gugatan biasa,” jelasnya.
Riko menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mencari keadilan bagi masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran limbah di Sungai Ipuh. Ia memastikan perkara ini akan kembali diajukan ke pengadilan dengan berkas yang lebih lengkap.
“Jangan memberi kesan seolah-olah pencemaran itu tidak benar. Tahap peradilan belum sampai ke pembuktian, padahal kami sudah punya bukti kuat bahwa sungai kami tercemar,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran tim media di PN Bengkulu melalui akun e-Court Adv. Hadimon Chaniago, SH, MH, memang tercatat bahwa gugatan Class Action tersebut dinyatakan tidak sah karena kekurangan kelengkapan administrasi.(*)

